Prosedur Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan


Untuk menggunakan menggunakan fasilitas BPJS kesehatan untuk berobat di Rumah Sakit peserta harus mendapatkan surat rujukan dari klinik atau puskesmas yang sudah ditunjuk dan tertera di kartu kepesertaan. Jika memang anda dinilai perlu dilakukan pengobatan di rumah sakit makapihak klinik akan memberikan surat rujukan ke Rumah Sakit, jadi tanpa surat rujukan dari klinik anda beroat ke ruamh sakit , sudah pasti anda tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh BPJS dan sebagai konsekwensinya BPJS tidak mempunyai kewajiban untuk menanggung pengobatan anda . Perkembangan saat ini telah banyak rumah sakit negari maupun swasta yang bekerjasama dengan BPJS. Sehingga pasien bebas menentukan untuk dirujuk ke rumah sakit dipilih.
Juika berobat  rawat jalan, pasien harus menyiapkan beberapa syarat untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan BPJS antara lain:
       1.      fotocopy kartu keluarga 1 lembar,
       2.      foto copy KTP 1 lembar,
       3.      fotocopy kartu BPJS 1 lembar,
       4.      fotocopy surat rujukan 1 lembar,
       5.      Kartu BPJS asli.
Sebaiknya peserta telah menyiapkan berkas-berkas tersebut sebelum melakukan periksa di Rumah Sakit agar lebih mudah.

LIHAT JUGA : * Broker Forex OctaFX

                           * Broker Forex InstaForex

                           * Broker Forex FBS

                           * Panduan Deposit FBS Lewat Bank Lokal

                           * Peluang Usaha Murah

Banyak orang yang berpendapat, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan BPJS harus sabar mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Sangat berbeda dengan pasien umum, mereka bisa langsung dilayani tanpa mengantri panjang di pos BPJS.

Terkecuali ntuk kondisi darurat. Pasien BPJS dapat langsung menuju Rumah Sakit dan  segera ditangani oleh tenaga medis. Tanpa harus memakai surat rujukan dari klinik kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk.
Bagi pasien rawat jalan, biaya yang ditanggungadalah periksa dokter dan obat-obatan yang terdaftar dalam  
BPJS secara gratis dan jika harus menggunakan obat yang masuk dalam tanggungan BPJS, pasien akan dikenakan biaya untuk membayar obat tersebut atau pihak dokter akan meminta anda untuk membeli sendiri.
Dengan menggunakan BPJS kesehatan masyarakat bisa mendapatkan banyak manfaat dalam hal layanan kesehatan di Klinik , puskesmas ataupun Rumah Sakit.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Faskes Tingkat 1 BPJS Puskesmas dan Rumah Sakit Jakarta Selatan

Ini Dia Resep Membuat Es Krim Pop Ice Stick Enak dan Praktis

Siapa Sangka Kulit Singkong Ini Bisa Jadi Masakan yang Super Nikmat..Inilah Kadedemes Kulit Singkong Khas Sunda